Perkembangan data UMKM di Indonesia dapat memberikan wawasan mengenai kondisi dan pertumbuhan dari UMKM. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM merupakan tulang punggung dari perekonomian Indonesia sampai saat ini.
UMKM sendiri telah memberikan banyak kontribusi seperti tenaga kerja, PDB, dan ekspor. Hal ini menjadikan UMKM sebagai usaha yang paling diminati oleh para pebisnis baru.
Artikel ini akan membahas data terkini UMKM di Indonesia berbasis dari tahun 2024-2025. Mari disimak sampai akhir!
Kumpulan Data Statistik UMKM di Indonesia
UMKM di Indonesia telah berkembang pesat setiap saatnya, total persentase peningkatan total UMKM sejak tahun 2020 hingga 2024 adalah 0,016% dan terus meningkat di setiap saatnya. Peningkatan ini menunjukkan bahwa peningkatan UMKM stabil dan menjadi salah satu usaha yang paling menjanjikan.
Setiap bulannya, selalu muncul usaha baru di seluruh Indonesia, contohnya sejak pandemi hingga saat ini telah terjadi penambahan sebanyak 11.000 UMKM di kota Solo saja. Jumlah UMKM di 2024 sendiri mengalami peningkatan sebanyak 1,52% dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data dari Kementrian UMKM Indonesia, pada Desember 2024 terdapat 65,5% unit usaha mikro kecil yang di mana setara dengan 99,9% dari total usaha yang ada di Indonesia. Sedangkan, usaha besar di Indonesia terdiri dari 5550 unit perusahaan atau sekitar 0,01% dari total usaha.
UMKM sendiri memberikan kontribusi besar sebagai penggerak ekonomi negara. UMKM menyumbang sebanyak 97% tenaga kerja atau setara dengan 117 juta tenaga kerja, 15,5% ekspor, dan 61,07% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau senilai dengan Rp 8.573,89 triliun.
Perekonomian global di tahun 2025 diperkirakan akan tumbuh sebesar 3,2%. Sedangkan Indonesia diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar 5,0% – 5,2%, yang di mana tidak terlalu berbeda dengan tahun 2024 lalu.
Dalam jenisnya, UMKM dibagi menjadi 3 kategori yaitu:
- Mikro: usaha yang modal awalnya mencapai maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk bangunan ataupun tanah), memiliki aset sebesar Rp50 juta dan omzet sebesar Rp300 juta per tahunnya.
- Kecil: usaha dengan modal awal di antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, memiliki aset maksimal sebesar Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet maksimal Rp300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun.
- Menengah: usaha dengan modal awal di antara 5 miliar hingga 10 miliar, memiliki aset maksimal Rp 500 juta – Rp 10 miliar, dengan omzet maksimal Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar per tahun.
Di atas dari 10 miliar akan dianggap sebagai usaha besar. Meskipun jumlah UMKM di Indonesia sendiri relatif besar, namun, kebanyakan dari UMKM tersebut berada pada kategori mikro. Sebanyak 68% usaha mikro ini memiliki omzet tahunan di bawah 50 juta, dan sebanyak 31% usaha mikro hanya memiliki laba bersih laba bersih sebanyak 1 juta rupiah atau kurang.
Syarat-syarat Dalam Mendaftar UMKM
Sebelum mendaftarkan usaha ke UMKM, terdapat beberapa syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan terstruktur. Berikut syarat-syarat dalam mendaftar UMKM, yaitu:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang aktif dan sah.
- Memiliki usaha yang masuk kedalam kategori Mikro, Kecil, atau Menengah.
- Bukan karyawan dari BUMN, BUMD, PNS, atau Polri.
- Usaha telah berjalan kurang lebih 6 bulan.
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha jika alamat pada KTP berbeda dengan tempat usaha.
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau KUR (Kredit Usaha Rakyat).
- Melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Foto kegiatan usaha mikro (UMKM).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Koperasi dan UKM setempat.
- Bukti kepemilikan UMKM (SKU, NIB, atau IUMK).
Cara Mendaftar UMKM Secara Online
Dalam mendaftarkan UMKM, kamu sudah dapat melakukannya secara online dengan menggunakan OSS (Online Single Submission). Berikut langkah-langkah dalam mendaftarkan UMKM secara online lewat OSS, yaitu:
1. Mengakses portal OSS
Kamu dapat menggunakan browser apapun untuk membuka situs https://oss.go.id/ . Dalam melakukannya, pastikan akses internet lancar agar pendaftarannya tidak terganggu.
2. Membuat akun OSS
Langkah selanjutnya adalah membuat akun OSS, pastikan akun email yang digunakan masih aktif. Klik tombol “Daftar” di halaman utama dan pilih jenis pelaku dari usaha yang dijalankan (perorangan atau badan usaha).
Isi formulir pendaftaran dan masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat email, kemudian buat username dan password untuk akun tersebut. Nantinya akan dikirimkan email verifikasi ke email yang telah didaftarkan tersebut. Buka email tersebut dan klik link yang ditautkan untuk mengaktifkan akun anda.
3. Login akun OSS
Setelah akun telah diaktifkan, login ulang ke portal OSS menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya. Kemudian pilih menu “Perizinan Berusaha” dan klik “Permohonan Baru” untuk memulai proses pendaftaran UMKM.
4. Melengkapi data usaha
Pilih jenis izin yang akan diajukan seperti NIB, IUMK, dan sebagainya. Selanjutnya isi informasi usaha seperti nama, alamat, jenis kegiatan usaha, hingga modal usaha. Unggah dokumen usaha sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh sistem.
Jangan lupa untuk memeriksa kembali data-data tersebut. Jika terjadi kesalahan, lakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum melanjutkan prosesnya.
5. Mengisi pernyataan komitmen
Bacalah pernyataan komitmen yang disediakan sistem dengan cermat, teliti, dan pahami maksud dari setiap isinya dengan baik. Jika anda setuju dengan pernyataan tersebut, centang kotak persetujuan yang telah disediakan tersebut.
6. Mengajukan permohonan
Klik tombol “Ajukan” untuk mengirim permohonan pendaftaran usaha anda. Nantinya sistem akan memberikan nomor registrasi sebagai bukti bahwa permohonan yang dikirim telah diterima.
Pengajuan nantinya akan diverifikasi berdasarkan dokumen yang dimasukkan. Kamu dapat memantau verifikasi surat permohonan lewat akun OSS.
7. Mengunduh izin usaha
Jika permohonan telah disetujui, kamu akan mendapatkan notifikasi lewat alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya. Selanjutnya, kamu dapat login ke akun OSS untuk mengunduh dokumen izin usaha yang telah diterbitkan tersebut.
Layaknya kegiatan bisnis pada umumnya, UMKM pun juga akan mengalami naik turun yang berkemungkinan untuk berdampak pada keadaan finansial bisnis. Namun jangan khawatir, karena pemerintah menyediakan bantuan bagi para pelaku bisnis UMKM.
Selengkapnya: Cara Mendaftar Bantuan UMKM Online, Syarat, dan Langkahnya
Tertarik Melakukan Usaha UMKM?
Setelah membaca artikel di atas, apakah kamu mulai tertarik untuk melakukan usaha berbasis UMKM? Sesuai dengan artikel di atas, UMKM adalah sektor penggerak ekonomi yang paling penting di Indonesia. Dengan melakukan UMKM, kamu berkesempatan untuk menghasilkan lapangan kerja sekaligus mendapatkan keuntungan yang tidak sedikit.
Jika kamu kesulitan dalam mengumpulkan modal , kamu dapat meminjam modal lewat pemerintah yang di mana memiliki bunga yang lebih rendah dari pinjaman komersial lainnya. UMKM di Indonesia sendiri telah didukung oleh pemerintah, maka dari itu jangan takut untuk mulai ber usaha!
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat ya! Temukan artikel informatif seputar bisnis dan marketing lainnya di blog Dewatalks.