{"id":12682,"date":"2025-04-23T03:26:01","date_gmt":"2025-04-23T03:26:01","guid":{"rendered":"https:\/\/dewatalks.com\/blog\/?p=12682"},"modified":"2025-10-01T14:24:29","modified_gmt":"2025-10-01T07:24:29","slug":"data-umkm-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.dewatalks.com\/blog\/data-umkm-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Data Perkembangan UMKM di Indonesia, Syarat, dan Cara Daftar UMKM Online"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Perkembangan data UMKM di Indonesia dapat memberikan wawasan mengenai kondisi dan pertumbuhan dari UMKM. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM merupakan tulang punggung dari perekonomian Indonesia sampai saat ini.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">UMKM sendiri telah memberikan banyak kontribusi seperti tenaga kerja, PDB, dan ekspor. Hal ini menjadikan UMKM sebagai usaha yang paling diminati oleh para pebisnis baru.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Artikel ini akan membahas data terkini UMKM di Indonesia berbasis dari tahun 2024-2025. Mari disimak sampai akhir!<\/span><\/p>\n\n<h2><b>Kumpulan Data Statistik UMKM di Indonesia\u00a0<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\"><a href=\"https:\/\/www.dewatalks.com\/blog\/umkm-adalah\/\">UMKM<\/a> di Indonesia telah berkembang pesat setiap saatnya, total persentase peningkatan total UMKM sejak tahun 2020 hingga 2024 adalah 0,016% dan terus meningkat di setiap saatnya. Peningkatan ini menunjukkan bahwa peningkatan UMKM stabil dan menjadi salah satu usaha yang paling menjanjikan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Setiap bulannya, selalu muncul usaha baru di seluruh Indonesia, contohnya sejak pandemi hingga saat ini telah terjadi penambahan sebanyak <\/span><a href=\"https:\/\/www.tempo.co\/ekonomi\/pemerintah-kota-solo-targetkan-umkm-baru-terus-bertambah-sejak-pandemi-hingga-saat-ini-capai-11-ribu-169247\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">11.000<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"> UMKM di kota Solo saja. Jumlah UMKM di 2024 sendiri mengalami peningkatan sebanyak 1,52% dibandingkan tahun sebelumnya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berdasarkan data dari Kementrian UMKM Indonesia, pada Desember 2024 terdapat <\/span><a href=\"https:\/\/perbanas.id\/2025\/01\/30\/umkm-berkelanjutan-kunci-masa-depan-ekonomi-indonesia\/#:~:text=Menurut%20data%20Kementerian%20UMKM%20per,nilai%20mencapai%20Rp9.300%20triliun\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">65,5%<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"> unit usaha mikro kecil yang di mana setara dengan 99,9% dari total usaha yang ada di Indonesia. Sedangkan, usaha besar di Indonesia terdiri dari 5550 unit perusahaan atau sekitar 0,01% dari total usaha.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">UMKM sendiri memberikan kontribusi besar sebagai penggerak ekonomi negara. UMKM menyumbang sebanyak <\/span><a href=\"https:\/\/getimedia.id\/2025\/01\/15\/tantangan-dan-peluang-umkm-indonesia-di-tahun-2025\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">97%<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"> tenaga kerja atau setara dengan 117 juta tenaga kerja, 15,5% ekspor, dan 61,07% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau senilai dengan Rp 8.573,89 triliun.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Perekonomian global di tahun 2025 diperkirakan akan tumbuh sebesar <\/span><a href=\"https:\/\/www.krjogja.com\/opini\/1245495744\/prospek-umkm-2025#google_vignette\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">3,2%<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">. Sedangkan Indonesia diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar 5,0% &#8211; 5,2%, yang di mana tidak terlalu berbeda dengan tahun 2024 lalu.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam jenisnya, UMKM dibagi menjadi 3 kategori yaitu:\u00a0<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"font-weight: 400;\"><strong>Mikro<\/strong>: usaha yang modal awalnya mencapai maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk bangunan ataupun tanah), memiliki aset sebesar Rp50 juta dan omzet sebesar Rp300 juta per tahunnya.\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"font-weight: 400;\"><strong>Kecil<\/strong>: usaha dengan modal awal di antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, memiliki aset maksimal sebesar Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet maksimal Rp300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun.\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"font-weight: 400;\"><strong>Menengah<\/strong>: usaha dengan modal awal di antara 5 miliar hingga 10 miliar, memiliki aset maksimal Rp 500 juta &#8211; Rp 10 miliar, dengan omzet maksimal Rp 2,5 miliar &#8211; Rp 50 miliar per tahun. <\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>Di atas dari 10 miliar akan dianggap sebagai usaha besar. Meskipun jumlah UMKM di Indonesia sendiri relatif besar, namun, kebanyakan dari UMKM tersebut berada pada kategori mikro. Sebanyak 68% usaha mikro ini memiliki omzet tahunan di bawah 50 juta, dan sebanyak 31% usaha mikro hanya memiliki laba bersih laba bersih sebanyak 1 juta rupiah atau kurang.<\/p>\n<h2><b>Syarat-syarat dalam Mendaftar UMKM<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebelum mendaftarkan usaha ke UMKM, terdapat beberapa syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan terstruktur. Berikut syarat-syarat dalam mendaftar UMKM, yaitu:\u00a0<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang aktif dan sah.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Memiliki usaha yang masuk kedalam kategori Mikro, Kecil, atau Menengah.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Bukan karyawan dari BUMN, BUMD, PNS, atau Polri.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Usaha telah berjalan kurang lebih 6 bulan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Melampirkan Surat Keterangan Usaha jika alamat pada KTP berbeda dengan tempat usaha.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau KUR (Kredit Usaha Rakyat).\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Melampirkan dokumen sebagai berikut:\u00a0<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><em><span style=\"font-weight: 400;\">Fotokopi KTP pemilik usaha.\u00a0<\/span><\/em><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><em><span style=\"font-weight: 400;\">Kartu Keluarga (KK).\u00a0<\/span><\/em><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><em><span style=\"font-weight: 400;\">Nomor Induk Berusaha (NIB).\u00a0<\/span><\/em><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><em><span style=\"font-weight: 400;\">Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).\u00a0<\/span><\/em><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><em><span style=\"font-weight: 400;\">Foto kegiatan usaha mikro (UMKM).\u00a0<\/span><\/em><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><em><span style=\"font-weight: 400;\">Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Koperasi dan UKM setempat.<\/span><\/em><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><em><span style=\"font-weight: 400;\">Bukti kepemilikan UMKM (SKU, NIB, atau IUMK).<\/span><\/em><\/li>\n<\/ul>\n<h2><b>Cara Mendaftar UMKM Secara Online<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam mendaftarkan UMKM, kamu sudah dapat melakukannya secara online dengan menggunakan OSS (Online Single Submission). Berikut langkah-langkah dalam mendaftarkan UMKM secara online lewat OSS, yaitu:\u00a0<\/span><\/p>\n<h3><b>1. Mengakses portal OSS\u00a0<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kamu dapat menggunakan browser apapun untuk membuka situs <\/span><a href=\"https:\/\/oss.go.id\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">https:\/\/oss.go.id\/<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"> . Dalam melakukannya, pastikan akses internet lancar agar pendaftarannya tidak terganggu.\u00a0<\/span><\/p>\n<h3><b>2. Membuat akun OSS\u00a0<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Langkah selanjutnya adalah membuat akun OSS, pastikan akun email yang digunakan masih aktif. Klik tombol \u201cDaftar\u201d di halaman utama dan pilih jenis pelaku dari usaha yang dijalankan (perorangan atau badan usaha).\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Isi formulir pendaftaran dan masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat email, kemudian buat username dan password untuk akun tersebut. Nantinya akan dikirimkan email verifikasi ke email yang telah didaftarkan tersebut. Buka email tersebut dan klik link yang ditautkan untuk mengaktifkan akun anda.\u00a0<\/span><\/p>\n<h3><b>3. Login akun OSS<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Setelah akun telah diaktifkan, login ulang ke portal OSS menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya. Kemudian pilih menu \u201cPerizinan Berusaha\u201d dan klik \u201cPermohonan Baru\u201d untuk memulai proses pendaftaran UMKM.\u00a0<\/span><\/p>\n<h3><b>4. Melengkapi data usaha<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pilih jenis izin yang akan diajukan seperti NIB, IUMK, dan sebagainya. Selanjutnya isi informasi usaha seperti nama, alamat, jenis kegiatan usaha, hingga modal usaha. Unggah dokumen usaha sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh sistem.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jangan lupa untuk memeriksa kembali data-data tersebut. Jika terjadi kesalahan, lakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum melanjutkan prosesnya.\u00a0<\/span><\/p>\n<h3><b>5. Mengisi pernyataan komitmen\u00a0<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Bacalah pernyataan komitmen yang disediakan sistem dengan cermat, teliti, dan pahami maksud dari setiap isinya dengan baik. Jika anda setuju dengan pernyataan tersebut, centang kotak persetujuan yang telah disediakan tersebut.\u00a0<\/span><\/p>\n<h3><b>6. Mengajukan permohonan<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Klik tombol \u201cAjukan\u201d untuk mengirim permohonan pendaftaran usaha anda. Nantinya sistem akan memberikan nomor registrasi sebagai bukti bahwa permohonan yang dikirim telah diterima.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pengajuan nantinya akan diverifikasi berdasarkan dokumen yang dimasukkan. Kamu dapat memantau verifikasi surat permohonan lewat akun OSS.\u00a0<\/span><\/p>\n<h3><b>7. Mengunduh izin usaha<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika permohonan telah disetujui, kamu akan mendapatkan notifikasi lewat alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya. Selanjutnya, kamu dapat login ke akun OSS untuk mengunduh dokumen izin usaha yang telah diterbitkan tersebut.<\/span><\/p>\n<p>Layaknya kegiatan bisnis pada umumnya, UMKM pun juga akan mengalami naik turun yang berkemungkinan untuk berdampak pada keadaan finansial bisnis. Namun jangan khawatir, karena pemerintah menyediakan bantuan bagi para pelaku bisnis UMKM.<\/p>\n<p><strong>Selengkapnya: <a href=\"https:\/\/www.dewatalks.com\/blog\/cara-mendaftar-bantuan-umkm\/\"><em>Cara Mendaftar Bantuan UMKM Online, Syarat, dan Langkahnya<\/em><\/a><\/strong><\/p>\n<h2><b>Tertarik Melakukan Usaha UMKM?\u00a0<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Setelah membaca artikel di atas, apakah kamu mulai tertarik untuk melakukan usaha berbasis UMKM? Sesuai dengan artikel di atas, UMKM adalah sektor penggerak ekonomi yang paling penting di Indonesia. Dengan melakukan UMKM, kamu berkesempatan untuk menghasilkan lapangan kerja sekaligus mendapatkan keuntungan yang tidak sedikit.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika kamu kesulitan dalam mengumpulkan modal , kamu dapat meminjam modal lewat pemerintah yang di mana memiliki bunga yang lebih rendah dari pinjaman komersial lainnya. UMKM di Indonesia sendiri telah didukung oleh pemerintah, maka dari itu jangan takut untuk memulai usaha kamu!<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Demikian artikel ini, semoga bermanfaat ya!\u00a0<\/span>Temukan artikel informatif seputar bisnis dan marketing lainnya di <a href=\"https:\/\/dewatalks.com\/blog\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">blog Dewatalks<\/a>.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Perkembangan data UMKM di Indonesia dapat memberikan wawasan mengenai kondisi dan pertumbuhan dari UMKM. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM merupakan tulang punggung dari perekonomian Indonesia sampai saat ini.\u00a0 UMKM sendiri telah memberikan banyak kontribusi seperti tenaga kerja, PDB, dan ekspor. Hal ini menjadikan UMKM sebagai usaha yang paling diminati oleh para pebisnis baru.\u00a0 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":12721,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[9],"tags":[23],"class_list":["post-12682","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-all","tag-featured"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.dewatalks.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12682","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.dewatalks.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.dewatalks.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.dewatalks.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.dewatalks.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=12682"}],"version-history":[{"count":31,"href":"https:\/\/www.dewatalks.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12682\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13923,"href":"https:\/\/www.dewatalks.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12682\/revisions\/13923"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.dewatalks.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/12721"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.dewatalks.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=12682"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.dewatalks.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=12682"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.dewatalks.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=12682"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}