Banyak pebisnis baru yang masih kebingungan dalam memahami perbedaan UKM dan UMKM. Kedua istilah ini memang terdengar sama, namun keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Pada bulan Mei 2025, total bisnis UKM dan UMKM di Indonesia sudah mencapai 66 juta unit usaha, yang di mana lebih tinggi dari tahun sebelumnya yaitu 64,2 juta unit usaha. Hal ini menunjukkan bahwa UKM dan UMKM sama-sama memiliki peran penting dalam kegiatan ekonomi Indonesia.
Sebagai pebisnis, kamu harus mengetahui perbedaan dari kedua istilah tersebut. Maka dari itu, simak artikel ini sampai akhir!
Apa Itu UKM & UMKM?
UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah. Sesuai dengan namanya, UKM berfokus pada usaha dengan skala yang kecil. Hal ini tentunya berbeda dengan UMKM yang juga mencakup usaha mikro.
Karakteristik dari UKM adalah modal, pendapatan, dan tenaga kerja yang cukup besar tetapi lebih kecil jika dibandingkan dengan perusahaan besar.
UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM adalah usaha yang dapat dikelola oleh individu, rumah tangga, kelompok, maupun badan usaha. Adapun kriteria sebuah bisnis dapat disebut UMKM adalah sebagai berikut:
- Mikro: memiliki aset sebesar 50 juta dan omzet per tahun sebesar 300 juta.
- Kecil: memiliki aset sebesar 50 juta – 500 juta dan omzet per tahun sebesar 300 juta – 2,5 miliar.
- Menengah: memiliki aset sebesar 500 juta – 10 miliar dan omzet per tahun sebesar 2,5 miliar – 50 miliar.
Perbedaan UKM dan UMKM
Berikut adalah perbedaan yang menonjol antara UKM dan juga UMKM, di antaranya:
1. Omzet usaha
Perbedaan utama dari UKM dan UMKM adalah jumlah omzet yang dimiliki perusahaannya. Omzet tahunan yang dimiliki usaha kecil bisa mencapai lebih dari 300 juta per tahunnya. Bahkan terdapat beberapa usaha kecil yang mampu mencapai omzet hingga 2,5 miliar per tahun.
Sedangkan usaha mikro memiliki omzet per tahun yang lebih rendah yaitu maksimal sebesar 300 juta per tahunnya. Sementara usaha menengah memiliki omzet per tahun yang lebih tinggi yaitu lebih dari 2,5 miliar dan mencapai maksimal 50 miliar.
2. Kekayaan bersih usaha per-tahun
Perbedaan yang signifikan selanjutnya adalah kekayaan bersih yang dimiliki UKM dan juga UMKM. Usaha mikro memiliki maksimal kekayaan bersih mencapai 50 juta, sementara usaha kecil memiliki kekayaan bersih sekitar 50 juta sampai dengan 500 juta.
Sedangkan usaha menengah bisa mendapatkan kekayaan bersih sebesar 500 juta sampai 10 miliar. Sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, semua kekayaan bersih di atas tidak termasuk bangunan atau lahan usaha.
3. Jumlah tenaga kerja
Usaha mikro, kecil, dan menengah juga dapat dibedakan berdasarkan jumlah tenaga kerja/karyawan yang mereka miliki. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), usaha mikro memiliki 1-5 tenaga kerja, usaha kecil memiliki 5-19 tenaga kerja, dan usaha menengah memiliki 20-99 tenaga kerja.
Hal ini dapat disimpulkan karena omzet atau modal yang dimiliki usaha yang besar tentunya lebih tinggi sehingga bisa menggunakan lebih banyak tenaga kerja dibandingkan usaha mikro.
4. Pajak yang dikenakan per-bulan
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, untuk usaha yang memiliki penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 miliar, wajib membayar pajak penghasilan sebesar 0,5%. Artinya jika usaha memiliki pergerakan bruto yang tidak stabil, usaha tersebut hanya harus membayar PPh sebesar 0,5%.
Berdasarkan omzet yang telah dibahas sebelumnya, UKM dan UMKM hanya harus membayar pajak sebesar 0,5%. Akan tetapi jika usaha menengah memiliki peredaran bruto lebih dari 4,8 miliar, maka PPh 0,5% ini tidak akan lagi berlaku.
Selain PPh, UKM dan UMKM juga harus membayar pajak lain sesuai dengan kegiatan operasionalnya. Jika usaha mikro tidak memiliki pekerja, gedung, atau transaksi pembelian, maka mereka tidak akan dikenakan biaya pajak lainnya.
5. Pembinaan UKM dan UMKM
Menurut UU Nomor 23 tahun 2014, usaha mikro akan dibina oleh kota dan kabupaten, usaha kecil dibina oleh provinsi, dan usaha menengah akan dibina oleh skala nasional.
Tujuan dari kegiatan ini adalah membantu bisnis agar dapat berkembang dan kegiatan operasionalnya menjadi lebih lancar.
Tabel Perbandingan UKM dan UMKM
|
No |
Perbedaan | Mikro | Kecil |
Menengah |
| 1 | Omzet tahunan | Maksimal 300 juta. | Lebih dari 300 juta. | 2,5 miliar – 50 miliar. |
| 2 | Kekayaan bersih | 50 juta. | 50 juta – 500 juta. | 500 juta – 10 miliar. |
| 3 | Tenaga kerja | 1-5 orang. | 5-19 orang. | 20-99 orang. |
| 4 | Pajak | 0,5% (jika tidak memiliki pekerja, gedung, atau transaksi pembelian, maka tidak akan dikenakan pajak lainnya) | 0,5% | 0,5% (jika peredaran bruto lebih dari 4,8 M, maka pajak ini tidak lagi berlaku). |
| 5 | Dibina oleh | Kota dan kabupaten. | Provinsi. | Skala nasional. |
Sudah Tahu Apa Perbedaan Keduanya?
Setelah membaca artikel di atas, apakah kamu sudah tahu perbedaan antara UKM dan UMKM? UKM dapat dianggap sebagai sub-stat dari UMKM, di mana target fokusnya lebih spesifik.
Perbedaan UKM dan UMKM sendiri terlihat cukup jelas, namun jika tidak diteliti maka kamu akan kesulitan dalam membedakannya. Sebagai pebisnis, kamu harus mengetahui perbedaan ini agar memahami kegiatan bisnis apa yang kamu lakukan. Demikian artikel ini, semoga bermanfaat ya!
